Warga Tutup Total Pantai Lombang
Setelah sebelumnya ratusan warga yang mengaku kerabat dan simpatisan pemilik tanah di kawasan Pantai Wisata Lombang menutup sebagian besar areal Pantai Wisata Lombang, kini warga lainnya juga menutup seluruh akses masuk ke Pantai Wisata Lombang yang terletak di Desa Lombang, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep, Jumat (13/11).
Hanya saja, kali ini penutupan tidak dilakukan oleh pemilik lahan, melainkan oleh seluruh penjual makanan dan minuman serta pedagang lainnya yang biasa berjualan di areal wisata Pantai Lombang. Mereka tidak menutup sebagian besar areal wisatanya saja, tetapi semua pintu masuk ke obyek wisata termasuk pintu masuk utama tempat pemungutan karcis masuk pun ditutup dengan memasang batu bata dan batu karang.
Mereka memilih menutup semua akses masuk ke kawasan wisata karena kesal perseteruan yang tak kunjung berakhir antara pemilik dan pemkab. Bahkan belakangan ini, para pedagang juga diusir oleh warga yang mengaku sebagai pemilik lahan, sehingga mereka tidak bisa mencari nafkah.
Dikatakan, Masdawi, mestinya perseteruan itu segera diakhiri karena dapat merugikan tidak saja kepada para wisatawan, pemerintah, tetapi juga kepada pedagang yang banyak bergantung hidupnya dengan berjualan di pantai Lombang. Karena akibat perseteruan antara pemilik lahan dan Pemkab Sumenep, mereka juga kecipratan bahkan diusir berjualan di lokasi tersebut.
Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Sumenep, Drs H Moh Nasir MM melalui Staf Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pantai Wisata Lombang, Atmoni mengaku tidak bisa berbuat banyak. Apalagi kasus penutupan yang dilakukan warga di areal Pantai Wisata Lombang kerapkali terjadi.
Padahal dalam sidang gugatan yang dilakukan oleh warga yang mengaku pemilik lahan di areal Pantai Wisata Lombang itu terhadap Pemkab Sumenep dibatalkan oleh majelis hakim PN Sumenep memutuskan menolak gugatan perdata tentang klaim kepemilikan tanah dan selanjutnya diserahkan ke Pemkab Sumenep untuk dikelola Disbudparpora.
” Tetapi walapun hakim menolak dan memenangkan Pemkab Sumenep, tetapi pagar duri dan bambu yang dipasang oleh warga yang mengaku pemiliknya belum juga dibongkar,” katanya. (st2)
Sumber: Surya, Sabtu, 14 Nopember 2009
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda