Kampung Rongrongan Lestarikan Pernikahan Dini
Dikira Adik, Ternyata Anak
Pernikahan di bawah umur sudah menjadi tradisi di Kampung Rongrongan, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan. Mengapa kebiasaan itu bertahan hingga sekarang?
TAK ada yang istimewa di Dusun/Kampung Rongrongan. Kehidupan masyarakatnya layaknya masyarakat desa pada umumnya, tampak bersahaja. Rata-rata mereka petani. Bedanya, sejumlah perempuan tergolong remaja sudah menggendong anak kecil. Awalnya koran ini menganggap anak yang digendong itu adiknya atau keponakannya.
Ternyata salah. Mereka adalah ibu dari sang bocah itu. Bahkan, di antara mereka sudah ada yang punya dua anak, bahkan lebih. Padahal, umurnya tak lebih dari 25 tahun.
Jadi maklum saja, ketika pernikahan Syekh Puji asal Semarang dengan Ulfa, 12, ramai di media beberapa waktu lalu, ditanggapi biasa-biasa saja oleh warga Rongrongan. "Biasa saja, Mas. Tidak ada yang heboh," kata Muhammad saat ditanya tentang pernikahan Syekh Puji. Di desa berbatasan dengan Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, itu pernikahan usia dini tidak lagi dianggap kejadian luar biasa. Apalagi menghebohkan.
Lisa, 25, misalnya, mengaku menikah saat berusia 14 tahun atau baru tamat sekolah dasar (SD). Namun, dia mengaku pernikahannya dengan Mamad tidak ada unsur paksaan. "Saya baru lulus SD langsung menikah dengan Mas (Mamad). Sekarang punya dua anak," katanya saat ditemui koran ini di kediamannya kemarin siang.
Menurut Lisa, pernikahan dini di kampungnya sudah menjadi tradisi. Selain mengantisipasi adanya tindakan menyimpang dari norma agama, pernikahan tersebut merupakan kehendak orang tua.
"Saya dijodohkan. Kalau sudah dijodohkan, ya harus mau. Ini tidak dipaksa karena sudah menjadi kebiasaan di kampung kami," tuturnya. Dia mengaku kenal suaminya saat hari 'H' pernikahan. Sebelumnya sama sekali mereka tidak saling kenal.
Lisa juga mengerti tradisi di kampungnya berbeda dengan kebiasaan masyarakat di perkotaan. "Kalau di kota kan masih pacaran. Di sini tidak ada namanya pacaran, langsung menikah," tandasnya.
Tradisi pernikahan dini tersebut dibenarkan Kepala Dusun Rongrongan Kamil. Menurut dia, pernikahan pada usia dini sudah menjadi kebiasaan dan warisan nenek moyang masyarakatnya. "Sudah sejak dulu kala, mulai nenek moyang kami pernikahan di usia belasan tahun dilaksanakan. Intinya, agar idak melanggar aturan agama, sekaligus mengantisipasi seks bebas," katanya. (NADI M.)
Sumber: Jawa Pos, Kamis, 12 Maret 2009
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda