Dokter Lulusan SD Ditangkap Saat Nyuntik
Profesi dokter menjadi inspirasi bagi Hamidi, 57, petani warga Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Sumenep untuk buka praktik layaknya 'dokter'. Malahan Hamidi telah menjalani profesi palsunya itu selama dua tahun.
Selama dua tahun itu, Hamidi buka praktik sebagai dokter panggilan yang siap mendatangi ke rumah pasiennya. Namun kedoknya akhirnya terungkap setelah petani lulusan SD itu ditangkap petugas Polwil Madura, Selasa (10/3).
Kini tersangka ayah dua anak itu ditahan di Mapolwil Madura. Sementara sejumlah alat-alat kedokteran berupa stetoskop, alat suntik, gunting, kain perban, pengukur tekanan darah dan beragam obat seperti B Compleks, CTM, antalgin, beberapa bungkus jamu tradisional disita sebagai barang bukti.
Terbongkarnya dokter gadungan itu, setelah salah seorang warga Desa Talang, Saronggi, sakit dan membutuhkan dokter. Saat itu tetangganya memanggil Hamidi. Kebetulan pasien yang sakit itu kenal Hamidi, orang itu menolak disuntik dan meminta memanggil petugas medis yang lain. Kemudian salah seorang dari keluarga pasien itu melapor ke Polwil Madura.
Kepada Surya, tersangka Hamidi mengaku, peralatan kedokteran dan obat-obatan itu dibeli dari apotek di Sumenep. “Beberapa waktu lalu saya melihat dokter meraba-raba pasien kemudian menyuntik dan memberikan obat kepada pasiennya, lalu dapat uang,” ungkapnya.
Hamidi mengaku cara menyuntiknya tidak sama dengan dokter. Jika pasien mengeluh sakit di badannya, maka di sekitar badan yang sakit itu yang disuntik. Misalnya, pasien sakit kepala, maka yang disuntik lehernya. Jika pasien sakit linu di betis, betisnya yang disuntik.
Dijelaskan, pasien yang datang kepadanya, lebih dulu dicek tekanan darahnya. Kemudian ia melakukan pemijatan ringan di sekitar daerah yang sakit, lalu diberi obat penghilang rasa nyeri, berupa antalgin dengan dosis minum 2 x sehari.
Ditambahkan, dari sejumlah pasien yang ditanganinya itu, tidak semua sembuh. Ada yang tetap sakit, bahkan ada yang bertambah parah. Tapi masyarakat tetap saja membutuhkan pengobatan dari dirinya.
“Sebetulnya kami sering menolak mengobati masyarakat, tapi masyarakat sendiri yang memaksa saya. Mau tidak mau saya layani. Ini semua kan demi membantu mereka agar sembuh dari penyakit yang dideritanya,” papar Hamidi.
Setelah petugas memberitahu jika tindakannya selama ini melanggar dan diancam hukuman lima tahun penjara, Hamidi mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Kasubag Reskrim Polwil Madura, Kompol Suyoto yang dimintai konfirmasinya mengatakan, penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi masyarakat sekitar. “Kami sekarang masih memeriksa sejumlah saksi yang selama ini pernah berobat pada tersangka,” ujarnya. (st30)
Sumber: Surya, Rabu, 11 Maret 2009
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda