Impor Garam Stop Mulai 2012

ANTARA/Saiful Bahri
Seorang petani melintas di pematang pegaraman, usai melakukan panen perdana pada musim garam tahun ini, di Desa Bunder, Pademawu, Pamekasan, Madura, Jatim, Kamis (09/07/09).

Pemerintah menargetkan pada tahun 2012 akan menghentikan impor garam rakyat dan pada tahun 2015 akan menghentikan impor garam produksi.

Hal tersebut sampaikan Fadel saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Pamekasan dan menyerahkan bantuan 50 rumah ramah bencana kepada warga miskin wilayah pesisir.

"Kita harus berupaya maksimal agar kita menjadi masyarakat yang mandiri dan tidak lagi mengimpor garam ke luar negeri," kata Fadel saat melakukan pertemuan dengan para petani garam di Desa Lembung, Kecamatan Galis, Pamekasan Sabtu sore.

Fadel Muhammad menjelaskan, laham garam di Indonesia sebenarnya cukup luas, yakni sekitar 34 ribu hektar."Jika semua lahan garam ini dikelola secara optimal, kami yakin kebutuhan garam di Indonesia akan terpenuhi," katanya.

Menurut Fadel ke-34 ribu hektar lahan garam yang ada di Indonesia itu tersebar di 9 Provinsi. Yakni Provinsi Aceh, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Tengah (Sulteng).

Di Madura, luas lahan garam yang diekploitasi mencapai 15.347 hektar, tersebar di tiga kabupaten, yakni Sampang, Pamekasan, dan Kabupaten Sumenep.

Menurut Fadel, produksi garam nasional pada tahun 2008 lalu hanya sekitar 1,2 juta ton, jauh lebih sedikit dibanding kebutuhan garam nasional pada 2009 yang mencapai 2,8 ton. Sehingga pemerintah terpaksa melakukan impor garam sebesar 1,6 juta ton untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Selain berjanji menghentikan impor garam rakyat dan garam produksi, Fadel juga berjanji akan berupaya menaikkan harga garam.

Menurut dia, ketentuan pemerintah tentang harga garam di tingkat petani Rp325/ kilogram, praktiknya belum terlaksana. Hal itu terjadi karena harga garam cenderung dipermainkan oleh para calo atau "cukong". Sehingga, sambung Fadel, pemerintah juga perlu memberantas mata rantai pembelian garam melalui para "cukong" tersebut.(*)

Sumber: AntaraNews, Minggu, 27 Desember 2009

Label: , ,

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda