Putra Kyai Positif Konsumsi Narkoba

Putra kiai Pondok Pesantren Pandian, Sumenep, ML, 47, yang ditangkap polisi di kediamannya dengan tudingan mengkonsumsi narkoba jenis shabu-shabu, Sabtu (6/7) lalu, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep. Namun, ia tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

“Hasil urine menunjukkan positif mengandung zat adiktif dan tersangka pun mengakui telah mengkonsumsi psikotropika jenis sabu-sabu (SS). Karena itu dia kami tetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Edy Purwanto, Kasat Narkoba Polres Sumenep, Senin (8/9).

Pertimbangan aparat tidak menahan tersangka, menurut Edy karena saat dilakukan penggerebekan di rumah tersangka ternyata petugas tidak ditemukan barang bukti SS atau pun perangkat hisapnya.

“Meski pun demikian kami masih terus mengembangkan keterlibatan orang lain, termasuk mengejar siapa pemasok barang haram ke lingkungan pondok pesantren Pandian itu,” tegas Edy.

Sementara itu Kapolres Sumenep AKBP Darmawan juga membenarkan kalau salah satu unitnya di Polres Sumenep menangkap salah seorang keluarga besar ponpes di Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep. Saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk kelanjutan perkara tersebut.

“Apakah kasus ini bisa dilanjutkan ke meja hijau hanya berdasarkan pengakuan dan hasil tes urine? Kami masih berkoordinasi dengan JPU,” ujar Darmawan. (st2)

Sumber: Surya, Tuesday, 09 September 2008

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda