Disperindag Bangkalan Patenkan 13 Motif Batik

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, telah mengusulkan 13 motif batik untuk mendapatkan hak paten.

"Kami sudah mengusulkan 13 motif batik pada pemerintah pusat untuk mendapatkan hak paten sejak 2005, namun hingga saat ini belum ada jawaban," kata Kadisperindag Kabupaten Bangkalan, Geger Prayitno, Kamis.

Geger menjelaskan, pihaknya tidak tahu secara pasti alasan pemerintah pusat belum merespon usulan tersebut. Pasalnya, hingga kini tidak ada jawaban dari pemerintah pusat terkait dengan hal itu.

"Padahal, hak paten itu sangat ditunggu-tunggu oleh kami. Supaya ketiga belas motif batik yang merupakan buah karya masyarakat Bangkalan tidak diakui daerah lain," ujarnya.

Menurut Geger, ketigabelas motif batik yang diusulkan di antaranya kupu-kupu, ba-saba, ketupat, kentongan, ramok, dan daun mimbah.

"Dari ketigabelas motif batik itu mempunyai ciri masing-masing yang bisa membuat orang lain tertarik dan ingin memiliki," ucapnya.

Geger berharap, pemerintah pusat segera merespon usulan hak paten tersebut. Sehingga hasil karya warga Bangkalan bisa diakui daerah lain dan tidak bisa diotak-atik, apalagi dicuri. "Sebab, mendapatkan hak paten merupakan kebanggaan tersendiri bagi kami. Dan itu berarti, buah karya warga disini dilindungi," ujarnya.

Geger menambahkan, adapun pengusaha batik yang ada di Bangkalan berjumlah 60 orang. Sedangkan, perajin batik mencapai ribuan orang. Sehingga bisa dipastikan batik yang merupakan warisan nenek moyang bisa dilestarikan. (*)

Sumber: Antara, Jumat, 2 Oktober 2009

Label: ,

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda